-->

Download Kitab Al Waraqat dan Biografi Al Juwaini

Download Kitab Al Waraqat dan Biografi Al Juwaini

Biografi Al-Juwainî

Al-Juwainî merupakan tokoh ushul fikih mazhab Syâfi’î. Lahir di Bustanikan, Nisabur, Persia, pada tahun 419 H/1028 M.
Download Kitab Al Waraqat dan Biografi Al Juwaini
Nama lengkapnya ialah Abu al-Ma’âlî Abdul Malik bin Abdullah bin Yûsuf bin Muhammad bin Hayyawaih al-Sinbisi al-Juwainî. Ia dikenal dengan Sebagai julukan Imam Haramain (Imam dua tanah haram) karena selama empat tahun ia menjadi Imam di Mekkah dan Madinah.

Ia hidup dalam keadaan lingkungan keluarga yang terdidik. Kedua orang tuanya memiliki pengetahuan yang luas tentang agama Islam. Pendidikan awalnya dimulai dengan belajar pada ayahnya sendiri, Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf al-Juwaini (w. 438 H), ia salah seorang mufassir di zamannya. Pada ayahnya tersebut, ia menimba ilmu tafsir, fikih dan ushul fikih. Dalam bidang fikih, ia belajar kitab syarh al-Muzannî dan Mukhtashar al-Mukhtashar (keduanya kitab fiqh mazhab Syâfi’î), Tabshirah Hukkam, al-Tazkirah, dan al-Furûq (ketiganya kitab fiqh mazhab Maliki). Disamping itu. ia belajar fikih kepada Qâdli al-Husain, seorang ahli fikih dan hakim di daerahnya. Setelah menginjak usia remaja, ia belajar fikih dan ushul fikih kepada Abu al-Qâsim al-Iskâf al-Asfarainî (w. 452 H) serta belajar bahasa Arab kepada Abu Abdillah al-Bukhârî (w. 447 H) dan Abu Hasan Ali bin Faddâl bin Ali al-Majasyi`î (w. 479 H).

Ia berulang ulang kali mengunjungi Kota Baghdad dan Isfahan sambil Menimba ilmu pada beberapa ulama fikih dan ushul fikih di sana. Ia kemudian berangkat ke Daerah Hijaz dan menetap di sana selama empat tahun. Selama itu, ia mondar-mandir mengunjungi Kota Mekah dan Madinah sebagai seorang ulama fatwa sekaligus Imam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Murid-muridnya antara lain yang populer adalah Imam al-Ghazâlî, Abu al-Muzaffara Ahmad bin Muhammad al-Khawafî (w. 500 H), Abu Nasr Abdurrahim bi Abdul Karim al-Qusyairi (w. 514 H). Abu al-Fath Nasr bin Ibrahim al-Maqdisi, Isma’il bin Abi Shalih al-Kirmani (531 H). Ia meninggalkan pelbagai tulisan dalam bidang fikih dan ushul fikih. Dalam bidang fikih, salah satu karyanya antara lain adalah al-Nihâyah al-Mathlab fi al-Fiqh, sementara di bidang ushul, karya-karyanya antara lain adalah al-Burhân fî ushûl al-fiqh, al-Waraqât, dan al-Tuhfah.

Al-Juwaini dikenal sebagai salah seorang tokoh utama mazhab Syâfi’î. Meskipun demikian, banyak pendapatnya yang bertentangan dengan pendapat Imam Syâfi’î. Misalnya tentang tingkatan bayan, syar’u man qablanâ, hukum mengamalkan sesuatu yang ditunjukkan oleh hadits mursal, penghapusan (nasakh) antara ayat dengan hadits dan lain-lainnya.

Menurut Abu Sa’ad al-Sam’ânî, Imam al-Juwainî merupakan Imam para Imam yang disepakati keimamannya, baik dari timur maupun barat yang sulit untuk dicari bandingannnya. Ayahnya meninggal ketika ia masih berusia 20 tahun. Posisi ayahnya lalu digantikan oleh dirinya dalam mengajar. (siyar a’lam al-nubala’, 18, 469). Beliau wafat pada tahun 478 H/1085 M.

Kajian Kitab Al-Waraqât

Anda Bisa Download Kitabnya Lewat Link Dibawah ini

DOWNLOAD

Al-Waraqât merupakan salah satu karya beliau di bidang ushul fikih yang sangat ringkas yang menyinggung pelbagai persoalan ushul fikih. Karya ini dimulai dengan penjelasan makna ushul fiqh, baik dari sisi bahasa maupun istilah, dan diakhiri dengan penjelasan mengenai ijtihad. Dalam salah satu bahasannya, ia melampirkan bab secara khusus yang menyinggung bahasan-bahasan yang terdapat di dalam ushul fikih (hal. 7). Bahasan-bahasan tersebut adalah bagian-bagian kalam, amr (perintah), nahy (larangan), `âmm (lafzh yang umum), khâshsh (lafzh yang khusus), mujmal(kata yang global), mubayyan (kata yang sudah dijelaskan), zhâhir (lafazh yang jelas), muawwal (lafzh yang dita’wil), af’âl (perbuatan-perbuatan), nâsikh dan mansûkh (yang menggagalkan dan yang digagalkan), ijma’ (kesepakatan ulama), akhbâr (berita-berita), qiyâs (penyamaan hukum), hazhr (larangan), Ibahah (pembolehan), adillah (dalil-dalil), sifat seorang mufti (pemberi fatwa) dan mustaftî (yang menerima fatwa), dan hukum-hukum mujtahid.

Karena merupakan karya yang ringkas, namun padat pembahasan, kitab ini jarang mengungkapkan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai pelbagai persoalan ushul fikih sehingga kitab ini layak dijadikan kerangka acuan oleh para para pemula dan lainnya yang ingin mendalami ushul fikih. Jika menyebutkan perbedaan pendapat para ulama mengenai suatu bahasan, al-Juwaini jarang menyebutkan para ulama yang berbeda pendapat tersebut. Di pesantren-pesantren salaf, kitab ini dijadikan sebagai salah satu pegangan yang diajarkan pada para pelajar ushul fiqh pemula. Kitab ini disyarahi oleh Imam Jalâluddîn Muhammad bin Ahmad al-Mahallî (w. 864 H). Selanjutnya syarh al-Mahallî pada kitab al-Waraqât ini, dijelaskan lebih mendetail dalam bentuk hâsyiyah oleh Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Dimyâthî. Tidak cukup di sini kitab al-Waraqât juga dibuat dalam bentuk nazhm oleh Sayyid Muhammad bin Alawî yang diterbitkan di Jeddah pada tahun 1990.

Di antara bahasan-bahasan yang menyebutkan keragaman para ulama dalam menilai bahasan ushul fikih adalah bahasan mengenai al-hazhr wa al-ibâhah (larangan dan pembolehan) dan bab af’âl (perbuatan-perbuatan pemilik syari’ah). Mengenai term pertama, menurut al-Juwainî, para ulama berbeda pendapat tentang asal setiap perbuatan apakah boleh atau haram. Menurut pandangan sebagian ulama, pada dasarnya segala sesuatu adalah haram. Oleh karena itu, jika ada sebuah persoalan tidak dijelaskan oleh syari’, hal tersebut merupakan haram. Sementara menurut ulama lainnya, bahwa setiap sesuatu pada dasarnya halal, sehingga jika ada sebuah persoalan yang tidak dijelaskan oleh syara’, hal ini mengindikasikan kebolehannya. Konsep ini berkaitan erat dengan pembahasan istishhâb yang disepakati oleh mayoritas ulama sebagai salah satu dalil dalam ushul fikih.

Mengenai term kedua, yaitu af`âl, al-Juwainî menyebutkan bahwa perbuatan pemilik syari’at (nabi saw.) adakalanya dalam rangka mendekatkan diri, ta’at pada Allah atau lainnya. Jika ada dalil khusus yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya khusus pada nabi, para ulama berbeda pendapat dalam melihatnya. Sebagian ulama menyatakan bahwa hal tersebut wajib dilakukan oleh umat Islam, sementara ulama lainnya menyatakan perbuatan tersebut hanya sunnah saja, bahkan sebagian ulama lainnya lagi lebih memilih mauqûf (tidak berkomentar apa-apa).

Kitab ini dicetak oleh Thaha Putra Semarang dalam bentuk 1 juz dengan jumlah 24 halaman.
Sumber Dari:
  • Nuwaihidl, `Âdil, Mu’jam Al-Mufassirîn Min Shadr al-Islâm Hattâ al-Ashr al-Hâdlir, (Kairo: Muassasah Nuwaihidl al-Tsaqâfiyyah, 1988)
  • Abbas, Sirajuddin, Ulama’ Syafi’i dan Kitab-Kitabnya dari Abad ke Abad (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1975
  • Abdul Aziz Dahlan, et. al., Ensklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)
  • AL-Zahabî, Muhammad bin Ahmad, Siyar A’lâm al-Nubalâ’, (Beirut: Muassasah al-Risâlah, 1413)
Get updates in your Inbox
Subscribe